Selasa, 12 Mei 2015

Resume Ilmu Fiqih (Part 1)




Resume
Ushul Fiqih

Usul Fikih dan Fikih
·         Menurut bahasa, Ushul artinya pondasi bagi sesuatu yang lain sedangkan Fikih artinya pemahaman yang mendalam. Jadi dapat diartikan sebagai pondasi bagi tegaknya fikih
·         Menurut istilah ushul fiqh adalah ilmu yang membahas tentang cara-cara meluruskan atau menggali hukum sara yang diambil dari dalil-dalil yang terinci
·         Fikih adalah kumpulan hukum-hukum sara yang bersifat praktis yang diambil dari dalil-dalil yang terinci
·         Tujuan dan Kegunaan
a)      Agar dapat menerapkan kaidah-kaidah guna memperoleh hukum sara atau dapat mengetahui makna-makna yang ditunjuk oleh suatu dalil tsb.
b)      Agar dapat mengetahui cara-cara ulama tsb di dalam merumuskan hukum sara
c)       Agar mampu memecahkan persoalan-persoalan baru yang muncul dalam kehidupan masyarakat dengan menggunakan kaidah-kaidah yg telah ada atau membuat kaidah-kaidah baru
d)      Untuk menghindari taqlid buta
·         Objek Pembahasan
a)      Sumber-sumber hukum sara dan makna yang terkandung di dalamnya
b)      Kaidah-kaidah dan cara-cara merumuskan hukum sara


Pertanyaan & jawaban
1.       Apa pengertian dari hukum sara?
Hukum Syara’ adalah seperangkat peraturan yang berupa ketentuan Allah tentang tingkah laku manusia yang diakui dan diyakini berlaku yang bersifat mengikat untuk semua umat yang beragama Islam.
2.       Sebutkan satu persoalan baru yang  muncul dalam masyarakat?
Pembagian harta warisan dalam suatu keluarga
3.       Tuliskan sumber-sumber hukum sara!
Ø  Al-qur’an
Ø  As-sunnah
Ø  Ijma shahabat
Ø  qiyas
4.       Apa pengertian dalil?
Dalil adalah keterangan yang dijadikan bukti atau alasan suatu kebenaran terutama berdasarkan ayat Al-quran, atau dalil bisa juga berarti bukti kuat yang mendukung argumentasi seseorang.
5.       Apa yang dimaksud dengan taqlid buta?
Mengikuti pendapat (ijtihad) orang lain tanpa mengetahui argumen, dalil-hujjahnya.


Sejarah Pertumbuhan Pemikiran Ushul fikih
·         Periode Nabi Muhammad saw
a)      Al-qur’an,hadist, dan ushul fiqh belum dibutuhkan
b)      Benih-benih pemikiran ushul fiqh:
Ø  Umar mencium istrinya sedang ia berpuasa diqiyaskan dengan kumur-kumur
Ø  Muaz bin jabal diutus ke Yaman untuk menjadi hakim dan diberi izin berijtihad memutuskan perkara dengan menggunakan al-qur’an, hadist, dan rasio
c)       23 tahun, bersifat global (al-qur’an) tidak terperinci dijelaskan oleh para nabi
d)      Seluruh masalah jika tidak tau, ditanyakan langsung kepada nabi
e)      Qiyas adalah dalil-dalil yang menuntun dalam menentukan hukum sara
·         Masa Sahabat
a)      Sejak wafatnya rasulullah
b)      Wilayah umat islam semakin meluas
c)       Latar belakang budaya yang berbeda
d)      Muncul persoalan baru
e)      Umar bin Khattab tidak memberikan bagian dari zakat pada muallaf
f)       Umar bin Khattab tidak memotong tangan bagi pencuri pada masa krisis ekonomi lalu diganti dengan hukum penjara
·         Masa Imam Mujtahid
a)      Ahlu hadist ( di Mekkah, Madinah, dan Hijaz), muncul imam mujtahid Malik bin Anas disebut mazhab Malikiyah
b)      Ahlu raya’ (rasio) di Irak, khususnya di Kufah dan Bashrah), muncul mujtahid Al. Alqamah bin Qais, Masruk bin Ajda’, Ubaidah bin Umar, Ibrahim Al-Nakhai, muncul imam mujtahid Abu Hanifah
c)       Abu Abdillah Muhammad bin Idris Al-syafi’I, mazhab Syafi’yah, penyusun/kaidah-kaidah ushul fiqh yang sistematis kitab Al-Risalah
d)      Ahmad bin Hanbal,mazhab hanabilah
·         Sebab-sebab Kemunduran Ijtihad
a)      Pengangkatan qadhi terbatas pada mazhab tertentu di wilayah tertentu pula
b)      Ulama tidak menggali hukum dari sumber aslinya


Pertanyaan & jawaban
1.       Mengapa pada periode Nabi Muhammad saw Al-qur’an,hadist, dan ushul fiqh belum dibutuhkan?
Karena pada saat itu masih ada Nabi Muhammad yang bisa memecahkan masalah yang dihadapi oleh masyarakat.
2.       Mengapa wilayah islam semakin meluas?
Karena berhasilnya khilafah-khilafah dalam menaklukkan negara-negara di sekitar
3.       Apa pengertian ijtihad?
Ijtihad adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.
4.       Apa pengertian qadhi?
Qadhi adalah orang yang diangkat oleh negara untuk menjadi hakim dalam menyelesaikan suatu perkara berdasarkan hukum Alloh Subhanahu wa Ta’ala.
5.        Mengapa Umar bin Khattab tidak membagikan bagian dari zakat pada muallaf?
Beliau tidak membahagikan zakat kepada muallaf kerana mengikut ijtihad Umar RA, asnaf untuk muallaf ini muncul di kala Islam pada waktu itu masih lemah. Apabila Islam sudah menjadi kuat dan tersebar luas, maka sudah tidak perlu lagi untuk memanjakan golongan ini.


Al-qur’an
·         Al-qur’an bentuk mashdar dari kata qara’a se-nazan dengan kata fulan, artinya bacaan berbicara tentang apa yang tertulis padanya, melihat dan menelaah
·         Arti al-qur’an menurut stilah:
Ø  Lafaz arab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw, dinukilkan secara mutawatir
Ø  Lafaz yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw,mengandung mukjizat setiap surahnya, bernilai ibadah membacanya (Ibnu Subki)
·         Fungsi Al-qur’an
a)      Hudan, petunjuk bagi kehidupan manusia
b)      Rahma, kasih saying
c)       Furqan, pembeda antara yang baik dan buruk
d)      Maw’izhah, pengajaran yang membimbng manusia, kebahagiaan dunia akhirat
·         Kedudukan Al-qur’an
a)      Al-qur’an sebagai sumber (mashdar) hukum: sebagai wadah yang ditemukan/ditimbah norma hukum
b)      Al-qur’an sebagai dalil: sesuatu yang memberi petunjuk dan menuntun kita dalam menemukan hukum Allah
c)       Al-qur’an dan sunnah merupakan wadah untuk menemukan norma (mashdar dan dalil)
d)      Ijma dan qiyas hanya sebagai dalil: cara dalam menemukan hukum
·         Hukum yang terkandung dalam Al-qur’an
a)      Ajaran Aqidah
b)      Ajaran muamalah/ hukum amaliyah
c)       Ajaran akhlak (sifat terpuji dan tercela)
·         Tujuan Diturunkannya Al-qur’an secara berangsur-angsur
a)      Meneguhkan hati rasulullah saw
b)      Membaca dengan baik dan mudah menghafal
c)       Menjawab permasalahan dan menyesuaikan kondisi masyarakat
·         Al-qur’an butuh penjelasan
a)      Muhkamat, makna terungkap secara jelas
b)      Mutasyabihat, kebalikan dari muhkamat, maknanya tidak pasti,dapat dipahami oleh beberapa kemungkinan, seperti mengandung makna lebih dari satu


Pertanyaan dan jawaban
1.       Sebutkan fungsi Al-quran!
Hudah, rahma, furqan, dan maw’izhah
2.       Tuliskan satu kedudukan al-quran!
Al-qur’an sebagai dalil: sesuatu yang member petunjuk dan menuntun kita dalam menemukan hukum Allah
3.       Tuliskan tujuan diturunkannya al-qur’an secara berangsur-angsur!
Ø  Meneguhkan hati rasulullah saw
Ø  Membaca dengan baik dan mudah menghafal
Ø  Menjawab permasalahan dan menyesuaikan kondisi masyarakat
4.       Tuliskan pengertian Ijma!
Ijma adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi.
5.       Jelaskan maksud dari muhkamat!
a)      Dalil yang jelas dan tidak mengandung adanya penasakhan (penghapusan).
b)      Ayat yang hanya mengandung satu tafsir saja.
c)       Ayat yang bisa dipahami tanpa membutuhkan rujukan kepada ayat lain.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar