Resume
Ushul
Fiqih
Usul
Fikih dan Fikih
·
Menurut bahasa, Ushul artinya pondasi bagi sesuatu
yang lain sedangkan Fikih artinya pemahaman yang mendalam. Jadi dapat diartikan
sebagai pondasi bagi tegaknya fikih
·
Menurut istilah ushul fiqh adalah ilmu yang
membahas tentang cara-cara meluruskan atau menggali hukum sara yang diambil
dari dalil-dalil yang terinci
·
Fikih adalah kumpulan hukum-hukum sara yang
bersifat praktis yang diambil dari dalil-dalil yang terinci
·
Tujuan dan Kegunaan
a)
Agar dapat menerapkan kaidah-kaidah guna
memperoleh hukum sara atau dapat mengetahui makna-makna yang ditunjuk oleh
suatu dalil tsb.
b)
Agar dapat mengetahui cara-cara ulama tsb di
dalam merumuskan hukum sara
c)
Agar mampu memecahkan persoalan-persoalan baru
yang muncul dalam kehidupan masyarakat dengan menggunakan kaidah-kaidah yg
telah ada atau membuat kaidah-kaidah baru
d)
Untuk menghindari taqlid buta
·
Objek Pembahasan
a) Sumber-sumber
hukum sara dan makna yang terkandung di dalamnya
b) Kaidah-kaidah
dan cara-cara merumuskan hukum sara
Pertanyaan
& jawaban
1. Apa
pengertian dari hukum sara?
Hukum Syara’ adalah seperangkat peraturan yang
berupa ketentuan Allah tentang tingkah laku manusia yang diakui dan diyakini
berlaku yang bersifat mengikat untuk semua umat yang beragama Islam.
2. Sebutkan
satu persoalan baru yang muncul dalam
masyarakat?
Pembagian
harta warisan dalam suatu keluarga
3. Tuliskan
sumber-sumber hukum sara!
Ø
Al-qur’an
Ø
As-sunnah
Ø
Ijma shahabat
Ø
qiyas
4. Apa
pengertian dalil?
Dalil adalah keterangan yang dijadikan bukti atau alasan suatu
kebenaran terutama berdasarkan ayat Al-quran, atau dalil bisa juga berarti
bukti kuat yang mendukung argumentasi seseorang.
5. Apa yang
dimaksud dengan taqlid buta?
Mengikuti pendapat
(ijtihad) orang lain tanpa mengetahui argumen, dalil-hujjahnya.
Sejarah
Pertumbuhan Pemikiran Ushul fikih
·
Periode Nabi Muhammad saw
a) Al-qur’an,hadist,
dan ushul fiqh belum dibutuhkan
b) Benih-benih
pemikiran ushul fiqh:
Ø
Umar mencium istrinya sedang ia berpuasa
diqiyaskan dengan kumur-kumur
Ø
Muaz bin jabal diutus ke Yaman untuk menjadi
hakim dan diberi izin berijtihad memutuskan perkara dengan menggunakan
al-qur’an, hadist, dan rasio
c) 23 tahun,
bersifat global (al-qur’an) tidak terperinci dijelaskan oleh para nabi
d) Seluruh
masalah jika tidak tau, ditanyakan langsung kepada nabi
e) Qiyas
adalah dalil-dalil yang menuntun dalam menentukan hukum sara
·
Masa Sahabat
a) Sejak
wafatnya rasulullah
b) Wilayah
umat islam semakin meluas
c) Latar
belakang budaya yang berbeda
d) Muncul
persoalan baru
e) Umar bin
Khattab tidak memberikan bagian dari zakat pada muallaf
f) Umar bin
Khattab tidak memotong tangan bagi pencuri pada masa krisis ekonomi lalu diganti
dengan hukum penjara
·
Masa Imam Mujtahid
a)
Ahlu hadist ( di Mekkah, Madinah, dan Hijaz),
muncul imam mujtahid Malik bin Anas disebut mazhab Malikiyah
b)
Ahlu raya’ (rasio) di Irak, khususnya di Kufah
dan Bashrah), muncul mujtahid Al. Alqamah bin Qais, Masruk bin Ajda’, Ubaidah
bin Umar, Ibrahim Al-Nakhai, muncul imam mujtahid Abu Hanifah
c)
Abu Abdillah Muhammad bin Idris Al-syafi’I,
mazhab Syafi’yah, penyusun/kaidah-kaidah ushul fiqh yang sistematis kitab
Al-Risalah
d)
Ahmad bin Hanbal,mazhab hanabilah
·
Sebab-sebab Kemunduran Ijtihad
a)
Pengangkatan qadhi terbatas pada mazhab
tertentu di wilayah tertentu pula
b)
Ulama tidak menggali hukum dari sumber aslinya
Pertanyaan
& jawaban
1. Mengapa
pada periode Nabi Muhammad saw Al-qur’an,hadist, dan ushul fiqh belum
dibutuhkan?
Karena
pada saat itu masih ada Nabi Muhammad yang bisa memecahkan masalah yang
dihadapi oleh masyarakat.
2. Mengapa
wilayah islam semakin meluas?
Karena
berhasilnya khilafah-khilafah dalam menaklukkan negara-negara di sekitar
3. Apa
pengertian ijtihad?
Ijtihad adalah
sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa
saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak
dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan
pertimbangan matang.
4. Apa
pengertian qadhi?
Qadhi
adalah orang yang diangkat oleh negara untuk menjadi hakim dalam menyelesaikan
suatu perkara berdasarkan hukum Alloh Subhanahu wa Ta’ala.
5. Mengapa Umar bin Khattab tidak membagikan
bagian dari zakat pada muallaf?
Beliau tidak
membahagikan zakat kepada muallaf kerana mengikut ijtihad Umar RA, asnaf untuk
muallaf ini muncul di kala Islam pada waktu itu masih lemah. Apabila Islam
sudah menjadi kuat dan tersebar luas, maka sudah tidak perlu lagi untuk
memanjakan golongan ini.
Al-qur’an
·
Al-qur’an bentuk mashdar dari kata qara’a
se-nazan dengan kata fulan, artinya bacaan berbicara tentang apa yang tertulis
padanya, melihat dan menelaah
·
Arti al-qur’an menurut stilah:
Ø
Lafaz arab yang diturunkan kepada Nabi
Muhammad saw, dinukilkan secara mutawatir
Ø
Lafaz yang diturunkan kepada Nabi Muhammad
saw,mengandung mukjizat setiap surahnya, bernilai ibadah membacanya (Ibnu
Subki)
·
Fungsi Al-qur’an
a)
Hudan, petunjuk bagi kehidupan manusia
b)
Rahma, kasih saying
c)
Furqan, pembeda antara yang baik dan buruk
d)
Maw’izhah, pengajaran yang membimbng manusia,
kebahagiaan dunia akhirat
·
Kedudukan Al-qur’an
a)
Al-qur’an sebagai sumber (mashdar) hukum:
sebagai wadah yang ditemukan/ditimbah norma hukum
b)
Al-qur’an sebagai dalil: sesuatu yang memberi
petunjuk dan menuntun kita dalam menemukan hukum Allah
c)
Al-qur’an dan sunnah merupakan wadah untuk
menemukan norma (mashdar dan dalil)
d)
Ijma dan qiyas hanya sebagai dalil: cara dalam
menemukan hukum
·
Hukum yang terkandung dalam Al-qur’an
a)
Ajaran Aqidah
b)
Ajaran muamalah/ hukum amaliyah
c)
Ajaran akhlak (sifat terpuji dan tercela)
·
Tujuan Diturunkannya Al-qur’an secara
berangsur-angsur
a)
Meneguhkan hati rasulullah saw
b)
Membaca dengan baik dan mudah menghafal
c)
Menjawab permasalahan dan menyesuaikan kondisi
masyarakat
·
Al-qur’an butuh penjelasan
a)
Muhkamat, makna terungkap secara jelas
b)
Mutasyabihat, kebalikan dari muhkamat,
maknanya tidak pasti,dapat dipahami oleh beberapa kemungkinan, seperti
mengandung makna lebih dari satu
Pertanyaan
dan jawaban
1.
Sebutkan fungsi Al-quran!
Hudah, rahma, furqan, dan maw’izhah
2.
Tuliskan satu kedudukan al-quran!
Al-qur’an sebagai dalil: sesuatu yang member petunjuk dan menuntun
kita dalam menemukan hukum Allah
3.
Tuliskan tujuan diturunkannya al-qur’an secara
berangsur-angsur!
Ø
Meneguhkan hati rasulullah saw
Ø
Membaca dengan baik dan mudah menghafal
Ø
Menjawab permasalahan dan menyesuaikan kondisi
masyarakat
4.
Tuliskan pengertian Ijma!
Ijma adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum
hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi.
5.
Jelaskan maksud dari muhkamat!
a) Dalil yang jelas dan tidak mengandung adanya
penasakhan (penghapusan).
b) Ayat yang hanya mengandung satu tafsir saja.
c) Ayat yang bisa dipahami tanpa membutuhkan
rujukan kepada ayat lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar