Resume
Ushul Fiqih
HUKUM SYARAK
Ø Menurut bahasa artinya
memutuskan, menetapkan dan menyelesaikan.
Ø Menurut istilah artinya
seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang ditetapkan dan diakui
oleh suatu negara atau kelompok masyarakat, berlaku dan mengikat untukseluruh
anggotanya.
Ø Dapat disimpulkan bahwa hukum
syarak adalah seperangkat aturan berdasarkan ketentuan Allah tentang tingkah
laku manusia yang diakui dan diyakini berlaku serta mengikat untuk semua umat
beragama islam.
Ø Pembagian hukum syarak
1.
Hukum Taklifi : Titah Allah yang berbentuk tuntutan (perintah
dan larangan) dan pilihan
2.
Wad’i : Titah yang berbentuk ketentuan yang ditetapkan Allah
tidak langsung mengatur perbuatan mukallaf, tapi berkaitan dengan perbuatan
mukallaf itu. Misal: tergelincirnya matahari menandakan masuk waktu luhur
Ø Hukum Taklif:
1.
Wajib: Mesti atau harus dikerjakan
2.
Sunat: Anjuran atau sebaiknya dikerjakan
3.
Mubah: Pilihan
4.
Haram: Mesti atau harus ditinggalkan
5.
Makruh: Sebaiknya ditinggalkan
Ø Hukum Wad’i
1.
Sebab: Sebab dilaksanakan
2.
Syarat: Ketentuan sahnya apa yang dikerjakan
3.
Mani/penghalang :penghalang untuk tidak mengerjakan
4.
Sah: Terpenuhi syarat dan hukumnya
5.
Batal: Tidak terpenuhi syarat dan hukumnya
Ø Hakim, Mahkum Fih dan Mahkm
Alaih
·
Hakim: Yang membuat hukum, yang memutuskan, menetapkan hukum
QS. Al-An’am/6:57 (yang menetapkan
hukum tiada lain kecuali Allah)
·
Mahkum Fih: Perbuatan yang terkait dengan hukum
·
Mahkum Alaih: Pelaku hukum mukallah. Orang yang dikenai hukum, dituntut untuk berbuat atau tidak
berbuat
ISTIHSAN
Ø Menurut bahasa berarti
menganggap sesuatu yang baik.
Ø Menurut istilah berarti
memakai kias khafi (samar-samar) dan meninggalkan kias Jali (jelas), yang
selanjutnya disebut istihsan kias.
Ø Dapat disimpulkan bahwa
istihsan adalah hukum pengecualian dari kaidah-kaidah yang berlaku karena ada
petunjuk untuk hal tersebut. Selanjutnya disebut istihsan Istisna’i.
Ø Istihsan Kias (qiyasi)
Meninggalkan
kias jali, lalu mengambil kias khafi, karena lebih besar kemaslahatannya.
Contoh: Menurut kias jali, hak pengairan yang berada di atas tanah pertanian
yang diwakafkan, tidak dianggap ikut diwakafkan, kecuali ditegaskan dalam ikrar
wakaf, disamakan (dikiaskan) dengan praktik jualbeli, karena sama-sama
menghilangkan/memindahkan hak milik. Wakaf disamakan dengan sewa menyewa untuk
manfaat yang lebih besar.
Ø Istihsan Istisna’i
1. Istihsan bi al-nas yaitu hukum
pengecualian berdasarkan nas dari kaidah yang bersifat umum, yaitu makan dalam
keadaan berpuasa, telah rusak hukum dasarnya, yaitu menahan diri dari yang
membatalkan puasa. Namun karena lupa seperti hadis nabi saw “Barangsiapa lupang
sedang ia berpuasa, kemudian ia makan dan minum, hendaklah menyelesaikan
puasanya” HR.Bukhari
2. Istihsan berdasarkan Ijmak,
misalnya pesanan untuk mebuat lemari. Kaidah umum, praktik seperti ini tidak
diperbolehkan, karena pada waktu mengadakan akad pesanan, barang yang akan dijualbelikan
tersebut belum ada (memperjualbelikan barang yang belum ada waktu melakukan
akad dilarang dalam hadist, HR Abu Daud)
3. Istihsan yang berdasarkan urf
(adat/kebiasaan). Misalnya boleh mewakafkan benda bergerak, seperti buku-buku
dan perkakas rumah tangga. Kaidah umum, wakaf hanya dibolehkan benda yang
bersifat menetap, tidak bergerak seperti tanah. Kebolehan wakaf benda bergerak
hanya menurut kebiasaan diberbagai negeri yang membolehkannya
4. Istihsan yang didasarkan
maslahah mursalah. Misalnya mengharuskan ganti rugi atas diri seorang penyewa
rumah, jika peralatan rumah itu ada yang rusak ditangannya, kecuali kerusakan
karena bencana alam. Kaidah seorang penyewa tidak dikenakan ganti rugi, jika
ada yang rusak kecuali disebabkan kelalaiannya (guna menjaga amanah).
AL-MASLAHAH AL-MURSALAH
Ø Menurut bahasa al-maslahah
berarti manfaat dan kata al-mursalah berati lepas
Ø Menurut istilah yaitu sesuatu
yang dianggap maslahat tetapi tidak ada ketegasan untuk merealisasikannya dan
tidak pula ada dalil tertentu yang mendukung atau menolaknya (maslahah yang
lepas dari dalil secara khusus)
Ø Macam-macam al-maslahah
al-mursalah
1. Al-maslahah al-mu’tabarah,
maslahah yang secar tegas diakui syariat dan telah ditetapkan ketetuan hukum
untuk merealisasikannya. Misalnya perintah berjihad untuk memelihara agama.
Kisas untuk memelihara jiwa
2. Al-maslahah al-mursalah,tidak
ada nas yang tegas memerintahkan, juga menolaknya. Misalnya peraturan lalu
lintas dengan rambu-rambunya
3. Al-maslahah al-mulqhah, jenis
maslahah yang bertentangan dengan bukti tekstual. Misalnya pembagian harta
warisan bagi anak laki-laki sama dengan 2 kali perempuan
Ø Al-maslahah menurut kualitas
dan kepentingannya dibagi atas tiga:
1. Dharuriyah: sangat dibutuhkan
guna tegaknya kemaslahatan dunia dan akhirat. Kalau tidak ada kemaslahatan
dunia tidak tecapai, bahkan menjadi binasa di dunia dan mendapat siksa di
akhirat. Misalnya memelihara agama, jiwa, akal, keturunan/kehormatan dan harta.
2. Hajjiyah: jenis maslahah
untuk menghilangkan kesulitan, kalau tidak tercapai manusia hanya mendapat
kesulitan, tidak sampai binasa. Misal: kebolehan mengkasar solat
3. Tahsiniyyah: jenis maslahah
untuk menjaga kehormatan dan kesopanan. Misalnya melindungi perempuan agar
tidak melakukan sendiri akad nikahnya
ISTISHAB
Ø Menurut bahasa berati meminta
ikut secara terus menerus
Ø Menurut istilah berarti
menganggap tetapnya status sesuatu seperti keadaannya semula sebelum terbukti
ada sesuatu yang mengubahnya
Ø Dapat disimpulkan bahwa
istishab adalah menetapkan berlakunya suatu hukum yang telah ada atau tidak ada
bukti yang mengubah kedudukannya
Ø Macam-macam istishab
1. Istishab al-ibahah
al-ashliyah: hukum asal mubah di bidang muamalah. Hukum dasar dari sesuatu yang
bermanfaat boleh dilakukan selama tidak ada dalil yang melarangnya
2. Istishab al-bara’ah ashliyah:
setiap orang bebas dari tuntutan sampai ada dalil yang mengubahnya
3. Istishab al-hukm : tetapnya
status hukum yang telah ada selama tidak ada bukti yang mengubahnya. Misalnya
sebidang tanah dianggap ada selama tidak ada yang mengubahnya
4. Istishab al-washf: masih
tetapnya sifat yang diketahui ada sebelumnya sampai ada dalil yang mengubahnya.
Misalnya sifat hidup seseorang yang hilang tetapi dianggap masih hidup sampai
ada bukti bahwa telah wafat
AL-URUF
Ø Istilah dalam mujtahid dalam
merumuskan hukum
Ø Ain, ra, fa : sesuatu yang
baik atau dikenal
Ø Menurut istilah berarti
sesuatu yang dikanal oleh masyarakat banyak atau pada umumnya menjadi tradisi
dan dijunjung tinggi oleh masyarakat
Ø Al-uruf secara objek terbagi
atas 2 yaitu
1.
Al-uruf kaulan (ucapan)
2.
Al-uruf amalan (perbuatan)
Ø Al-uruf secara materi terbagi
atas 2 yaitu
1.
Uruf shahih : uruf yang sesuai dengan nilai dan norma ajaran
islam
2.
Uruf fasih : Uruf yang bertentangan dengan ajaran islam,
mengandung kemusyrikan atau kemudharatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar